Kapolda Sulut Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Samrat 2025

Avatar photo

Manado-channelnusantara.com-Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie SIK, MH, memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Samrat 2025 di Markas Polda Sulut, Senin (17/11/2025). Operasi terpusat ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.

Apel gelar pasukan diikuti jajaran Polda Sulut, unsur TNI, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP. Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di seluruh jajaran kepolisian di wilayah Sulawesi Utara.

Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa Operasi Zebra Samrat bertujuan menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman. Operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran, mengurangi kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat di Sulawesi Utara,” ujar Kapolda.

Kapolda menjelaskan, operasi pada tahun ini menyasar seluruh potensi gangguan yang dapat menyebabkan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas, baik sebelum, selama, maupun pasca pelaksanaan operasi.

Kapolda turut mengingatkan masyarakat untuk terus membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan.

“Hindari berbagai pelanggaran lalu lintas. Orang tua juga wajib mengingatkan anak-anaknya agar tertib saat berkendara. Mari bersama menjaga situasi Sulawesi Utara agar tetap aman dan nyaman,” pesannya.

Menutup amanat, Kapolda berharap Operasi Zebra Samrat 2025 dapat memberikan dampak positif yang signifikan.

“Saya berharap operasi ini mampu menurunkan angka kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara,” pungkasnya.

(Fad)

Beberapa target pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan yaitu:

Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara

Pengemudi di bawah umur

Pengendara motor berboncengan lebih dari dua orang

Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan

Berkendara dalam pengaruh alkohol

Melawan arus

Melebihi batas kecepatan

Kendaraan memakai knalpot bising

Kendaraan tanpa TNKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!