Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kerja Sama PPLH–SDA UNSRAT

Avatar photo

Sulut-channelnusantara.com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH–SDA) Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo, untuk periode tahun 2015 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut pada 4 Desember 2025 di Manado.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial:

LT, Koordinator Kerja Sama periode 2015–2022, JL, Koordinator Kerja Sama periode 2022–2024.

Dalam penyidikan, para tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, di antaranya membuka empat rekening bank di luar ketentuan tanpa persetujuan Kuasa Bendahara Umum Negara melalui KPPN, serta menggunakan rekening yang bukan merupakan rekening resmi Universitas Sam Ratulangi.

Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen AMDAL dan penelitian, para tersangka diduga melakukan pembayaran tanpa didukung prestasi kerja yang riil, tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek–Saintek, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,3 miliar.

Penyidik Kejati Sulut menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara dengan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, pemanggilan saksi tambahan, penyitaan dokumen, serta pendalaman aliran dana.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga tahap penuntutan.

Keterangan resmi dalam konferensi pers disampaikan oleh jajaran Kejati Sulut, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Intelijen, Kabag Tata Usaha, serta pejabat penyidik terkait.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!