Manado-channelnusantara.com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memintai keterangan Rektor Universitas Sam Ratulangi, Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., M.Si., terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Selasa (9/12/2025).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi.
“Benar, Rektor Unsrat dimintai keterangan,” ujar Januarius saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH–SDA) Unsrat dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo.
Menurut Januarius, kasus ini masih berkaitan dengan dua orang tersangka yang telah ditahan oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap rektor berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga 13.00 WITA, dan terdapat kemungkinan pemeriksaan akan dilanjutkan kembali setelah waktu istirahat.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menahan dua tersangka dalam perkara ini, pada Senin (8/12/2025).
Keduanya adalah:
LT, Koordinator kerja sama periode 2015–2022
JL, Koordinator kerja sama periode 2022–2024
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana kerja sama PPLH–SDA Unsrat dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagut.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik Kejati Sulut sebelumnya telah melakukan penggeledahan di lantai V Gedung Rektorat Unsrat, Manado, pada Jumat (14/3/2025).
Hingga saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(Fad)













