bolmut –channelnusantara.com-Humas Polres Bolmut-Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bolmut melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti Tahap Dua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bolmong Utara, Jumat 5 Desember 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pengantar Tahap Dua nomor B/1250/XII/2025/Reskrim tertanggal 4 Desember 2025. Proses penyerahan berlangsung pada pukul 16.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Bolmong Utara.
Tersangka yang diserahkan yaitu Hendra Mokodompit alias Yanto Ahmad, berusia 37 tahun, warga Desa Boroko Kecamatan Kaidipang. Ia diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang perlindungan anak, serta pasal 332 ayat 1 ke-2 KUHP.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasie Pidum Kejari Bolmut, Tesalonika C Roringpandey, S H, selaku Jaksa Penuntut Umum. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, tanpa hambatan, dan berlangsung dalam situasi aman kondusif.
Polres Bolmut memastikan bahwa proses penegakan hukum terus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
(Fit)













