Penguatan Restorative Justice, Pemprov Sulut dan Kejati Sulut Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Avatar photo

Manado-channelnusantara.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penandatanganan yang berlangsung pada Rabu (10/12/2025) menjadi momentum penting bagi implementasi sistem pemidanaan yang lebih humanis di daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., menegaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional. Salah satu aspek paling penting adalah hadirnya pidana kerja sosial sebagai jenis pidana pokok, bukan sekadar pidana tambahan. Paradigma baru ini menempatkan pemidanaan sebagai sarana pemulihan sosial melalui pendekatan restorative justice.

“Melalui KUHP baru, negara ingin memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya menegakkan ketertiban, tetapi juga membangun kembali hubungan sosial, memberi ruang kepada pelaku untuk bertanggung jawab, dan menciptakan keseimbangan baru antara masyarakat, pelaku, dan kepentingan umum,” ujar Pattipeilohy.

Pidana kerja sosial memiliki dasar hukum kuat sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d, yang menjadikannya salah satu pidana pokok. Bentuk pidana ini mencakup:

Kewajiban melakukan pekerjaan sosial (membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, menyapu jalan, dll.)

Pengawasan dengan melapor berkala

Pembayaran denda

Pengumuman putusan hakim secara terbuka

Pemenuhan kewajiban adat setempat

Tujuan dari pidana sosial ini adalah memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana, menumbuhkan kesadaran atas kesalahan yang dilakukan, serta memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Pengaturan Teknis di Pasal 85–95: Partisipatif dan Proporsional

Dalam sambutannya juga dijelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial diatur rinci dalam Pasal 85 hingga Pasal 95 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu dan harus mendapat persetujuan pelaku, sehingga bersifat partisipatif dan tidak dapat dipaksakan.

Undang-undang juga mengatur durasi, jenis pekerjaan sosial, mekanisme pengawasan, hingga langkah yang diambil jika pelaku tidak memenuhi kewajibannya. Semua diatur berdasarkan prinsip proporsionalitas agar pelaksanaannya selaras antara kemampuan pelaku dan tingkat kesalahannya.

MoU antara Gubernur Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut ini menandai dimulainya kerja sama strategis untuk memastikan kelancaran penerapan pidana kerja sosial di wilayah Sulawesi Utara. Sinergi tersebut diperlukan karena pelaksanaan di lapangan membutuhkan dukungan pemerintah daerah, termasuk penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, hingga koordinasi lintas sektor.

“Keseluruhan pengaturan ini menunjukkan bahwa pidana kerja sosial telah dirancang secara komprehensif dan membutuhkan sinergi kuat antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah,” demikian penegasan dalam sambutan tersebut.

Dengan penandatanganan MoU ini, Sulawesi Utara menjadi salah satu daerah yang siap menerapkan pendekatan pemidanaan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial sesuai amanat KUHP baru.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!