Kasat Reskrim Bolmong: Dugaan Tambang Ilegal di Oboy Dumoga Timur Masih Tahap Penyelidikan

Avatar photo

Bolmong-channelnusantara.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow memastikan bahwa dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Oboy, Dumoga Timur, Kecamatan Pusian, Kabupaten Bolaang Mongondow, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kepala Satreskrim Polres Bolmong, Stefanus Mentu, S.IP, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami aktivitas pertambangan yang diduga dikelola oleh PT Xingfeng Gema Semesta.

“Untuk saat ini, aktivitas yang dimaksud masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Stefanus Mentu saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan, kepolisian akan bekerja secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengungkap fakta di lapangan.

Setiap laporan maupun informasi dari masyarakat, lanjutnya, menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Aktivitas pertambangan di wilayah Oboy, Dumoga Timur, sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan diduga tidak mengantongi izin resmi.

Kegiatan pertambangan yang dikaitkan dengan PT Xingfeng Gema Semesta tersebut juga disebut-sebut tidak memiliki legalitas perizinan yang sah.

Hal ini pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maidongka, kepada media ini beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Ketua Divisi Investigasi LP KPK RI Sulawesi Utara, Rivai Mokoginta. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal, khususnya yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Menurut Rivai, proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum perlu dikawal secara terbuka agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ia berharap aparat terkait dapat bekerja secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, kepolisian menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan komprehensif terkait aktivitas pertambangan tersebut.

Oleh karena itu, pihak kepolisian belum dapat menyampaikan kesimpulan maupun penetapan status hukum sebelum seluruh tahapan penyelidikan diselesaikan.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati tahapan penyelidikan hingga diperoleh kejelasan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Bolmong masih terus mengumpulkan keterangan dan melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!