Buyat-channelnusantara.com-Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Buyat kini bukan lagi sekadar isu liar di tengah masyarakat. Informasi yang dihimpun menunjukkan indikasi kuat bahwa praktik tambang ilegal diduga masih berlangsung secara terbuka, sistematis, dan tanpa rasa takut terhadap hukum.
Nama DK alias Dekker mencuat dalam keterangan sejumlah warga sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI tersebut. Kamis (08/01/2026).
Lebih mencengangkan, beredar dugaan bahwa rumah tinggal digunakan sebagai lokasi penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal serta bahan kimia mematikan jenis sianida (CN) zat beracun yang dalam hukum Indonesia diperlakukan sebagai ancaman serius bagi keselamatan manusia dan lingkungan.
Jika dugaan ini benar, maka Buyat tidak sedang berhadapan dengan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lingkungan berlapis, tambang ilegal, pengelolaan B3 tanpa izin, dan tindak pidana energi.
Seluruhnya memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minyak dan Gas Bumi.
Sianida di Permukiman, BBM Ilegal Mengalir Bahaya Nyata di Depan Mata
Sianida bukan sekadar bahan kimia. Ia adalah racun mematikan. Penyimpanan dan penggunaannya tanpa izin terlebih di lingkungan permukiman merupakan bom waktu ekologis dan kemanusiaan. Satu kelalaian saja dapat mencemari sumber air, meracuni tanah, dan mengancam nyawa warga.
BBM ilegal yang diduga digunakan untuk menopang operasional PETI memperkuat dugaan bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan ditopang rantai pasok ilegal yang terorganisir.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin praktik berbahaya ini berlangsung tanpa terdeteksi, atau lebih tepatnya, tanpa ditindak?
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum mengenai status penanganan dugaan PETI Buyat. Tidak jelas apakah sudah diselidiki, disidik, atau justru dibiarkan. Ketidakjelasan ini memunculkan kecurigaan publik bahwa hukum sedang tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Padahal, negara berulang kali menyatakan perang terhadap tambang ilegal dan mafia sumber daya alam. Buyat kini menjadi panggung pembuktian apakah negara benar-benar hadir, atau justru memilih absen di hadapan kejahatan lingkungan?
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada DK alias Dekker melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp tidak berhasil. Nomor yang bersangkutan diketahui tidak dapat dihubungi hingga berita ini ditayangkan.
Masyarakat sekitar secara terbuka mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan langsung, bahkan mengambil alih penanganan dugaan PETI di Buyat, guna memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Publik menilai, ketika penegakan hukum di tingkat lokal dipertanyakan, maka negara wajib hadir melalui institusi tertingginya.
Kasus Buyat kini menjelma menjadi cermin retak wibawa negara dalam menegakkan hukum lingkungan. Jika dugaan PETI, sianida, dan BBM ilegal ini benar adanya namun dibiarkan tanpa kejelasan, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan Buyat, tetapi kepercayaan rakyat terhadap supremasi hukum.
Lingkungan yang rusak bisa dipulihkan dengan waktu. Namun hukum yang kehilangan keberanian akan sulit dipulihkan legitimasi-nya.
Publik kini menunggu satu hal sederhana namun menentukan, apakah negara berani menegakkan hukum di Buyat, atau membiarkan hukum tunduk di hadapan tambang ilegal.
(Tim)













