Bolmong-channelnusantara.com-Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus dipercepat oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmong.
Aktivitas ilegal mining yang diduga melibatkan PT Xinfeng Gema Semesta tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan intensif. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena diduga menimbulkan kerusakan lingkungan serta melanggar ketentuan hukum pertambangan.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Stevanus Mentu, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penyidik akan segera menggelar perkara setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.
“Gelar perkara akan dilakukan setelah alat bukti lengkap,” ujar AKP Stevanus Jum’at (09/01/2026).
Ia menjelaskan, sejauh ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit alat berat jenis ekskavator serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan, termasuk bahan karbon yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas.
“Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit ekskavator dan peralatan pendukung pertambangan, termasuk karbon,” jelasnya.
Selain itu, Polres Bolmong juga telah memasang garis polisi (police line) di lokasi PETI milik PT Xinfeng Gema Semesta sejak awal Desember 2025 guna mengamankan area dan mencegah aktivitas lanjutan.
Sebelumnya, kasus ini telah menjadi atensi langsung Wakapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol. Awi Setiyono, SIK, M.Hum. Ia mengungkapkan telah memerintahkan Kapolres Bolmong untuk menertibkan dan mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kasus ini sempat viral di Bolmong, ada hutan yang gundul. Saya perintahkan Kapolres Bolmong untuk melakukan penyelidikan, dan ditemukan adanya aktivitas ilegal mining. Bahkan terindikasi adanya warga asing. Saat ini semuanya sedang diproses,” ungkap Brigjen Awi kepada wartawan belum lama ini.
Dari sisi regulasi, aktivitas PETI tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Bolmong masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.
(Fad)













