Manado-channelnusantara.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada 18 Desember 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan areal tambang PT HWR yang berada di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Jalan Babe Palar Nomor 70, Kota Manado.
Hingga 12 Januari 2026, Kejati Sulut menyatakan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami sejumlah fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti guna memastikan adanya unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, S.H.,saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan detail materi perkara kepada publik.
“Proses penyidikan masih berjalan. Untuk menjaga objektivitas dan kelancaran proses hukum, kami belum dapat mengungkapkan materi perkara secara rinci,” ujar Januarius. Senin (12/01/2026).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT HWR belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan.
Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.
(Fad)













