Mitra-channelnusantara.com-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Rotan Hill, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali berlangsung terang-terangan dan memicu kemarahan publik.
Meski lokasi tersebut sebelumnya sempat dipasangi garis polisi, fakta di lapangan menunjukkan sedikitnya tujuh unit excavator masih bebas beroperasi, seolah hukum tak lagi memiliki daya paksa.
Investigasi lapangan mengungkap bahwa aktivitas PETI di Rotan Hill bukan praktik tambang rakyat, melainkan operasi ilegal berskala besar dan terorganisir. Material tanah dikeruk secara masif, kemudian direndam menggunakan tiga bak besar selama kurang lebih dua pekan, metode yang lazim digunakan dalam praktik tambang emas ilegal dengan modal besar dan dampak lingkungan serius.
Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung di lokasi yang relatif mudah diakses dan terbuka. Suara mesin excavator terdengar hampir setiap hari, memperlihatkan bahwa aktivitas ilegal ini berjalan tanpa rasa takut dan tanpa hambatan berarti.
Nama Ello Korua Mencuat
Dalam pusaran aktivitas PETI tersebut, nama Ello Korua mencuat kuat di tengah masyarakat. Ia diduga sebagai pihak yang mengendalikan operasional PETI, termasuk penyewaan dan mobilisasi alat berat di lokasi Rotan Hill.
Informasi ini dihimpun dari sejumlah warga yang selama ini menyaksikan langsung aktivitas tambang ilegal tersebut. Sabtu (24/01/2026).
Meski masih bersifat dugaan dan menunggu pembuktian hukum, konsistensi keterangan warga mengarah pada satu kesimpulan sementara PETI Rotan Hill tidak berjalan liar, tetapi dikendalikan.
“Kalau cuma penambang kecil, tidak mungkin pakai tujuh excavator. Ini kerja besar, pasti ada yang atur,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kembalinya aktivitas PETI pasca pemasangan garis polisi memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas penegakan hukum. Di mata publik, kondisi ini dibaca sebagai tantangan terbuka terhadap aparat penegak hukum, bahkan terhadap Polres Mitra, Polda Sulut, Mabes Polri bahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Publik mempertanyakan Mengapa aktivitas PETI kembali berjalan?
Mengapa tidak ada penindakan lanjutan?
Apakah hukum kalah, atau sengaja dikalahkan?
Ketika alat berat bekerja siang dan malam tanpa gangguan, kecurigaan publik atas pembiaran atau perlindungan sistemik tak terelakkan.
Lingkungan Dirusak, Warga Dibungkam
Dampak lingkungan mulai dirasakan warga sekitar. Hutan rusak, aliran sungai keruh, serta ancaman longsor dan banjir lumpur menjadi ketakutan nyata masyarakat.
Aktivitas PETI tersebut juga diduga berada di kawasan hutan lindung, sehingga berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan memperberat konsekuensi hukumnya.
“Kami takut bicara, tapi lebih takut kalau lingkungan rusak. Kalau nanti terjadi bencana, siapa yang tanggung jawab?” ungkap warga lainnya.
Pelanggaran Hukum Terang-Benderang
Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Jika benar berada di kawasan hutan lindung, maka pelaku juga dapat dijerat undang-undang kehutanan, menjadikan PETI Rotan Hill sebagai kejahatan berlapis.
Namun di lapangan, hukum yang tegas di atas kertas tersebut terlihat lumpuh.
Masyarakat mendesak, Penghentian total aktivitas PETI di Rotan Hill
Pengusutan tuntas pihak-pihak yang diduga mengendalikan operasi
Pemeriksaan terhadap penyedia alat berat dan alur pendanaan
Evaluasi aparat yang bertanggung jawab atas pengawasan wilayah
Pemulihan lingkungan di kawasan terdampak.
Jika dibiarkan, PETI Rotan Hill akan menjadi simbol kekalahan negara di hadapan kejahatan lingkungan, tempat di mana excavator lebih berkuasa dari pada undang-undang.
Hingga berita ini ditayangkan, Ello Korua belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI di Rotan Hill.
(Ndra/Tim)













