BREAKING NEWS: Empat Terdakwa Korupsi Proyek IsDB Unsrat Resmi Disidangkan, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Avatar photo

Manado-channelnusantara.com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi melimpahkan empat (4) berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan pelaksanaan proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7 in 1 pada Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Tahun Anggaran 2014–2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Senin (26/01/2026).

Keempat berkas perkara tersebut masing-masing dengan terdakwa sebagai berikut:

1.Ellen Kumaat, selaku Rektor Universitas Sam Ratulangi pada saat pelaksanaan proyek.

2.Ir. Hadi Prayitno, selaku Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC).

3.Jhony Revly Tooy, Ama.TS., S.Pd, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

4.Ir. Sukaryo, selaku General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya.

Proyek pembangunan di Universitas Sam Ratulangi tersebut dibiayai melalui pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IsDB) yang merupakan kerja sama Pemerintah Indonesia dengan IsDB, serta didukung oleh Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan hasil penyidikan, dalam pelaksanaan proyek tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.227.342.804,60 (dua miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat rupiah koma enam puluh sen).

Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan uang sitaan sebesar Rp2.227.342.804,60 ke Pengadilan Tipikor Manado sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Para terdakwa didakwa melanggar:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP,

Subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 KUHP,
jo Pasal 18 Undang-Undang.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelimpahan perkara ini menandai kesiapan penuntut umum untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!