Hutan Hancur oleh PETI di Tobongon, ESDM Tegaskan Tak Berizin, Hukum Dipertanyakan

Avatar photo

Boltim-channelnusantara.com-Alih fungsi perkebunan salak menjadi lokasi pertambangan emas ilegal di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kian memantik kemarahan publik.

Aktivitas tersebut diduga kuat merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung terang-terangan di lahan produktif milik warga.

Kegiatan tambang ilegal itu dilakukan tanpa izin resmi, tanpa dasar hukum pemanfaatan lahan, serta diduga berlangsung tanpa pengawasan negara.

Fakta ini menempatkan warga sebagai pihak paling dirugikan, baik secara ekonomi maupun lingkungan.

Penegasan paling kuat justru datang dari pemerintah provinsi. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maidongka, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di Desa Tobongon belum mengantongi izin resmi apa pun.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang yang berlangsung di lokasi itu merupakan pelanggaran hukum secara terbuka.

Ironisnya, praktik ilegal di wilayah ini bukanlah hal baru. Pada tahun 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara pernah membongkar kasus jual beli emas ilegal yang berkaitan dengan Desa Tobongon.

Aparat saat itu mengungkap adanya aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang bersumber dari pertambangan tanpa izin. Namun kondisi terkini menunjukkan bahwa efek jera terhadap pelaku seolah tidak pernah terjadi.

Dampak aktivitas PETI kini dirasakan langsung oleh masyarakat. Sejumlah kebun salak dilaporkan rusak, struktur tanah menjadi labil, dan aliran sungai terancam tercemar limbah tambang.

Bagi warga Tobongon, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap sumber mata pencaharian dan keselamatan lingkungan hidup.

“Kalau kebun sudah rusak dan air tercemar, kami mau hidup dari apa?” ujar seorang warga dengan nada geram. Jum’at (30/01/2026).

Secara hukum, aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan dikenai denda maksimal Rp100 miliar.

Namun hingga saat ini, aktivitas ilegal tersebut diduga masih berlangsung tanpa penindakan tegas.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan keberpihakan aparat penegak hukum.

Publik mendesak Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan, serta instansi terkait untuk segera turun tangan, menghentikan seluruh aktivitas PETI, mengusut aktor-aktor di baliknya, serta melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Jika pembiaran terus berlangsung, maka kehadiran negara di Desa Tobongon patut dipertanyakan.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!