Bolmut-channelnusantara.com-Kejahatan lingkungan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memasuki fase mengkhawatirkan. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga melibatkan investor asing asal China kini berlangsung secara terang-terangan di kawasan hutan lindung dan aliran sungai Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna.
Puluhan alat berat beroperasi bebas selama berbulan-bulan, sementara penegakan hukum nyaris tak terlihat. Investigasi lapangan dan laporan masyarakat mengungkap bahwa aktivitas PETI di lokasi Km 20 Desa Huntuk telah berlangsung sejak Januari 2025.
Awalnya hanya beberapa unit ekskavator, namun kini jumlahnya terus bertambah hingga puluhan unit, bekerja siang dan malam mengeruk emas di wilayah yang secara hukum dilarang untuk aktivitas pertambangan.
Seorang warga Desa Bohabak yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut operasi tambang tersebut bukan lagi berskala kecil.
“Sudah hampir lima bulan beroperasi. Awalnya sembilan alat berat, sekarang bertambah terus. Ekskavatornya sudah puluhan. Ini operasi besar, bukan tambang rakyat,” ungkapnya kepada sejumlah awak media Sabtu (31/01/2026).
Aktivitas PETI itu berdampak langsung dan serius terhadap lingkungan. Hutan lindung dirusak, aliran sungai digali dan dialihkan, serta ekosistem hancur akibat pengerukan masif. Sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat kini berubah keruh, berlumpur, dan tercemar limbah tambang.
“Kami kehilangan air bersih. Sungai rusak, kebun dilalui alat berat, jalan tani hancur. Kami yang menanggung dampaknya,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.
Fakta di lapangan menunjukkan, keberadaan puluhan alat berat di kawasan hutan lindung mustahil tidak diketahui aparat penegak hukum.
Namun hingga kini, tidak terlihat tindakan tegas, baik penghentian aktivitas maupun penindakan hukum. Kondisi ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis.
Tokoh masyarakat Bintauna dengan tegas menyuarakan penolakan.“Ini kejahatan lingkungan berat. Tidak boleh ada alasan. Polres Bolmut, Polda Sulawesi Utara, dan Kejaksaan Tinggi harus bertindak. Tangkap investor, cukong, dan semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Secara hukum, aktivitas tersebut diduga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Publik kini secara terbuka mendesak Polda Sulawesi Utara, Polres Bolaang Mongondow Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera turun tangan. Masyarakat menilai, diamnya aparat bukan sikap netral, melainkan memperkuat dugaan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap jaringan mafia PETI.
“Jika APH tetap diam, publik patut curiga. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang dan investor ilegal. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas tokoh masyarakat.
Masyarakat juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri aktor intelektual, alur pendanaan, serta dugaan dugaan keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Publik menegaskan, jika kejahatan lingkungan ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hutan dan sungai, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap negara dan penegakan hukum.
Tekanan publik dipastikan akan terus menguat, termasuk mendorong Mabes Polri dan Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus PETI di Bolaang Mongondow Utara.
(Ndra)













