Bolmut-channelnusantara.com-Kejahatan lingkungan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kian brutal dan terang-terangan. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga melibatkan investor asing asal China dilaporkan berlangsung bebas di kawasan hutan lindung dan aliran sungai Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna.
Ironisnya, puluhan ekskavator beroperasi siang dan malam selama berbulan-bulan, tanpa terlihat adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memicu kemarahan publik dan menumbuhkan kecurigaan kuat adanya pembiaran sistematis.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan laporan masyarakat, aktivitas PETI di lokasi Km 20 Desa Huntuk telah berlangsung sejak Januari 2025.
Awalnya hanya beberapa unit alat berat, namun kini jumlahnya terus bertambah hingga puluhan ekskavator, mengeruk material emas di wilayah yang secara hukum dilarang untuk pertambangan.
Seorang warga Desa Bohabak yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa operasi tersebut bukan lagi berskala tambang rakyat.
“Sudah hampir lima bulan beroperasi. Awalnya sembilan alat berat, sekarang bertambah terus. Ekskavatornya sudah puluhan. Ini operasi besar, bukan tambang kecil,” ujarnya Rabu (04/02/2026).
Aktivitas PETI tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan masif. Hutan lindung dirambah, aliran sungai digali dan dialihkan, serta ekosistem rusak akibat pengerukan tanpa kendali. Sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih warga kini keruh, berlumpur, dan diduga tercemar limbah tambang.
“Kami kehilangan air bersih. Sungai rusak, kebun dilewati alat berat, jalan tani hancur. Tapi tidak ada yang bertindak,” keluh warga lainnya.
Fakta di lapangan menunjukkan, keberadaan puluhan ekskavator di kawasan hutan lindung mustahil luput dari pantauan aparat. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya penghentian aktivitas, penyitaan alat, atau penetapan tersangka.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengapa PETI sebesar ini dibiarkan?
Seorang tokoh masyarakat Bintauna menyebut kondisi tersebut sebagai kejahatan lingkungan berat.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini perusakan hutan lindung. Polres Bolmut, Polda Sulut, dan Kejati harus bertindak. Tangkap investor, cukong, dan siapa pun yang membekingi,” tegasnya.
Secara hukum, aktivitas PETI di Desa Huntuk diduga melanggar:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidananya tidak ringan penjara dan denda hingga miliaran rupiah, termasuk bagi pihak yang turut serta, membiarkan, atau melindungi aktivitas ilegal.
Publik kini secara terbuka mendesak Polda Sulawesi Utara, Polres Bolaang Mongondow Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sulut untuk segera turun tangan. Diamnya aparat dinilai bukan lagi sikap netral, melainkan memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap jaringan mafia PETI.
Masyarakat juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri aktor intelektual, alur pendanaan, serta dugaan keterlibatan oknum yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Jika tidak ada langkah tegas, tekanan publik dipastikan akan terus menguat hingga Mabes Polri dan Kejaksaan Agung didorong untuk mengambil alih penanganan kasus PETI di Bolmut.
“Jika APH terus diam, publik berhak curiga. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas tokoh masyarakat.
(FM)













