Pasca Tiga Nyawa Melayang, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi, Penegakan Hukum Berhenti di Baliho

Avatar photo

Mitra-channelnusantara.com-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali beroperasi secara terbuka di kawasan Kebun Raya Megawati. Rabu (04/02/2026).

Padahal, wilayah ini merupakan kawasan konservasi dan telah dinyatakan terlarang bagi aktivitas pertambangan.
Hasil penelusuran media ini menunjukkan, alat berat jenis excavator kembali mengeruk tanah bermaterial emas. Aktivitas berlangsung berulang, tidak sembunyi-sembunyi, dan tanpa tanda-tanda penindakan hukum.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan nasional, mengapa tambang ilegal berskala besar dapat berjalan tanpa hambatan di kawasan terlarang, sementara aparat penegak hukum tak terlihat bertindak?

Lokasi Terlarang, Tragedi Pernah Terjadi
Kebun Raya Megawati bukan wilayah biasa. Pada Desember 2025, kawasan PETI Bronjong di lokasi ini menjadi pusat konflik berdarah yang menewaskan tiga orang. Insiden tersebut menyorot keras lemahnya pengelolaan dan pengawasan aktivitas tambang ilegal.

Pasca tragedi, aparat memasang baliho larangan dan menyatakan kawasan tersebut ditutup dari aktivitas PETI. Namun, fakta terbaru menunjukkan larangan itu tidak diikuti penegakan hukum nyata.

Tidak ditemukan garis polisi, penyitaan alat berat, atau pengumuman penetapan tersangka secara terbuka. Aktivitas Terbuka, Penindakan Tak Terlihat.

Dalam pantauan lapangan dan keterangan sejumlah sumber, excavator kembali keluar-masuk kawasan konservasi. Operasi berlangsung dengan dukungan logistik dan pengamanan informal, menunjukkan bahwa PETI ini bukan aktivitas rakyat kecil, melainkan operasi terorganisir dan bermodal besar.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar apakah aparat tidak mengetahui, atau mengetahui tetapi memilih tidak bertindak?

Sumber intelijen media ini menyebutkan salah satu pihak yang diduga aktif mengoperasikan PETI di kawasan Kebun Raya Megawati berinisial OW alias Oldi, warga Desa Ratatotok. Yang bersangkutan disebut mengerahkan alat berat di area terlarang.

Hingga laporan ini disusun belum ada klarifikasi resmi, belum ada bantahan terbuka, dan belum terlihat langkah hukum yang transparan.

Berkembang informasi mengenai dugaan adanya backing oknum aparat terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut. Dugaan ini mencuat seiring minimnya penindakan, meski aktivitas berlangsung terang-terangan dan pasca korban jiwa.

Media ini menegaskan dugaan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan terbuka, karena pembiaran berkepanjangan justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Secara hukum, PETI di kawasan konservasi melanggar, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
serta berpotensi pidana umum jika menimbulkan korban jiwa. Namun di Ratatotok, hukum seolah berhenti di baliho larangan.

Pertanyaannya kini tidak lagi lokal, melainkan nasional:

Apakah aparat daerah menunggu perintah struktural?

Apakah ada konflik kepentingan yang menghambat penindakan?

Atau ada pembiaran sistemik terhadap PETI yang telah mengakar?

Ujian Penegakan Hukum Nasional
Kasus PETI Ratatotok menjadi ujian serius bagi negara. Bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi tentang, keberanian menindak pemodal,
transparansi penegakan hukum, dan perlindungan warga dari konflik berulang.

Publik menanti langkah tegas penghentian total aktivitas PETI,
penyitaan alat berat, penetapan tersangka dari operator hingga aktor intelektual, serta pengusutan dugaan keterlibatan oknum tanpa kompromi.
Sebab jika tambang ilegal di kawasan konservasi pasca tragedi kemanusiaan saja dibiarkan, maka wibawa negara patut dipertanyakan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!