PPATK Bongkar Perputaran Dana Emas Ilegal Rp992 Triliun, Ketua PAMI-P Sorot PETI Terorganisir di Sulut

Avatar photo

Jakarta-channelnusantara.com-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perputaran dana yang diduga berasal dari aktivitas emas ilegal dengan nilai mencapai Rp992 triliun sepanjang periode 2023–2025. Temuan tersebut dinilai mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam sekaligus sistem keuangan nasional.

Dalam analisisnya, PPATK mengidentifikasi pola transaksi yang mengindikasikan praktik pencucian uang dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dana tersebut diduga dialirkan melalui berbagai rekening dan entitas usaha sebelum akhirnya masuk ke sistem keuangan formal serta rantai perdagangan emas, sehingga menyulitkan penelusuran asal-usul dana.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas PETI juga berdampak luas terhadap lingkungan. Kerusakan kawasan hutan, pencemaran sungai akibat penggunaan bahan berbahaya, serta meningkatnya risiko bencana ekologis menjadi konsekuensi yang terus dirasakan masyarakat di sekitar wilayah tambang ilegal.

The Golden Laundromat dan Modus “Zombie Mining”

Besarnya nilai transaksi yang terdeteksi memunculkan pertanyaan serius bagaimana dana hampir seribu triliun rupiah dapat berputar tanpa terdeteksi secara efektif oleh sistem pengawasan fiskal dan keuangan.

Dalam dunia forensik finansial, pola tersebut dikenal sebagai The Golden Laundromat sebuah teknik pencucian uang yang memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan. Salah satu modus yang disorot adalah “Zombie Mining”, yakni praktik “menghidupkan kembali” status hukum emas ilegal.

Emas yang ditambang secara ilegal dari wilayah seperti Papua, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara diduga dilegalkan menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan yang sudah tidak aktif. Melalui skema yang kerap disebut “dokumen terbang”, emas hasil PETI disamarkan seolah-olah berasal dari tambang legal.

Di sejumlah smelter yang diduga tidak patuh aturan, emas ilegal tersebut dilebur bersama emas legal sehingga jejak asalnya hilang, sebelum kemudian masuk ke pasar global sebagai komoditas sah.

Masalah tidak berhenti pada pencurian sumber daya alam. Analisis forensik keuangan juga menunjukkan adanya pola capital flight atau pelarian modal ke yurisdiksi keuangan luar negeri seperti Singapura dan Hong Kong.

Melalui manipulasi ekspor antara lain dengan menyamarkan emas batangan sebagai perhiasan setengah jadi atau scrap gold pelaku diduga menghindari pajak ekspor dan kewajiban hilirisasi. Praktik ini kerap disebut sebagai bentuk green financial crime, di mana keuntungan besar diraih dengan mengorbankan lingkungan dan kepentingan nasional.

Sementara kekayaan disimpan di luar negeri, Indonesia justru mewarisi kerusakan hutan, pencemaran merkuri, serta lubang-lubang tambang yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Nilai Rp992 triliun dinilai mustahil dihasilkan oleh aktivitas penambangan tradisional berskala kecil. Skala tersebut menunjukkan adanya operasi industri yang melibatkan alat berat, distribusi bahan bakar, serta logistik lintas wilayah.

Dalam konteks intelijen keuangan, dikenal adagium “follow the money, and you will find the power.” Masuknya alat berat ke kawasan hutan lindung tanpa adanya pembiaran atau kelengahan pengawasan dinilai sebagai hal yang sulit terjadi.

Aliran dana dalam jumlah besar ini disinyalir membuka ruang terjadinya praktik kolusi, mulai dari oknum aparat yang tidak menjalankan fungsi pengawasan, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif. Kondisi inilah yang kerap membuat penertiban PETI tidak berkelanjutan ditindak pada satu waktu, namun kembali beroperasi dalam waktu singkat.

Menanggapi temuan PPATK tersebut, Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara, Jonathan Mogonta, menilai laporan itu sebagai peringatan serius bagi negara.

“Jika benar perputaran dana sebesar ini terjadi tanpa penindakan yang efektif, maka hal tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pengawasan dan penegakan hukum. Aktivitas dengan nilai sebesar itu tidak mungkin berlangsung secara acak, melainkan terstruktur,” ujar Jonathan dalam keterangan resminya, Kamis (05/02/2026).

Ia juga menyoroti masih maraknya aktivitas PETI di Sulawesi Utara yang dinilainya menunjukkan pola berulang dan terorganisir.

“Di Sulawesi Utara, PETI tidak lagi bersifat insidental. Polanya berulang, melibatkan jaringan, dan tetap muncul meski telah dilakukan penertiban. Ini menandakan perlunya evaluasi serius terhadap mekanisme pengawasan dan penegakan hukum,” katanya.

Menurut Jonathan, persoalan PETI telah berkembang menjadi masalah struktural yang memerlukan penanganan lintas sektor.

“Ketika praktik ilegal terus berulang dengan pola yang sama, yang perlu dievaluasi bukan hanya pelakunya, tetapi juga efektivitas sistem pengawasan dan koordinasi antar-lembaga. Tanpa penanganan yang menyentuh akar persoalan, PETI akan terus bermetamorfosis,” jelasnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum yang konsisten dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Negara harus menunjukkan keberpihakan yang jelas pada hukum dan perlindungan lingkungan. Jika tidak, dampaknya bukan hanya kerusakan alam, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.

PPATK diketahui telah menyampaikan hasil analisis tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan kasus ini dinilai publik sebagai ujian penting dalam upaya memperkuat pemberantasan kejahatan di sektor sumber daya alam dan keuangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait perkembangan penanganan atas data yang disampaikan PPATK.

(Red)

Editor: Fadly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!