Daerah  

Polri Bongkar Judi Bola, Diduga di Kendalikan dari Filipina

Avatar photo

channelnusantara.com | Jakarta – Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama ‘SBOTOP’ melalui situs, www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti oleh 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, (13/12/2023).

Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

Ditambahkan oleh Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan ‘rekening bank Indonesia dan payment gateway’ untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp 481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

“Dengan rincian Rp 400 miliar bersumber dari transaksi antar bank dan Rp 81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.

Lebih lanjut dibeberkan oleh Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu diselenggarakan oleh pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand,” ujar Kasatgas.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang, perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang, informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang, transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!