Polda Jatim Ungkap Penipuan dan Penggelapan Bermodus Kontrak Fiktif

Avatar photo

Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggunaan kontrak fiktif, Jumat (19/04/24). 

Channelnusantara.com, Surabaya – Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggunaan kontrak fiktif yang merugikan korbannya hingga Rp11 miliar lebih.

Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto saat merilis kasus tersebut di Surabaya, mengatakan dari hasil pengungkapan ini mengamankan dua tersangka inisial TJW dan HH.

“Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” ujarnya. Jumat (19/04/24)

Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

“Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” tuturnya.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka adalah baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerja sama PT DJM, sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp5-9 juta setiap truk.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka TJW mendapat keuntungan Rp4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp141 juta.

“Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi, sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp4,3 miliar,” ujarnya.

AKBP Aris Purwanto menyebutkan dari modal yang sudah ditransfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp11,200 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!