Masa Tunggu Haji 30 Tahun, Tak Surutkan Niat Berhaji

Avatar photo

Kemenag Kota Pekalongan memberangkatkan 335 orang calon jemaah haji, Rabu (24/4/2024). 

Channelnusantara.com, Kota Pekalongan – Masa tunggu haji di Kota Pekalongan yang rata-rata diperkirakan lebih dari 30 tahun tak membuat surut niat umat Islam di Kota Pekalongan yang ingin melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Artinya, jika seseorang mendaftar haji pada tahun 2024 ini maka diperkirakan paling cepat berangkat sekitar Tahun 2054.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky mengungkapkan bahwa, masa tunggu haji se-Indonesia memang bervariasi, khusus untuk Provinsi Jawa Tengah rata-rata 28-30 tahun, sementara untuk Kota Pekalongan setelah dibagi dari jumlah pendaftar yang masuk 920.027 orang, masa tunggunya sekitar 31 – 32 tahun.

“Kami memang bersyukur bahwa, Pemerintah Indonesia membuat kebijakan tidak semua orang bebas untuk mendaftar haji dan untuk membatasi hal itu, diharapkan tidak mendaftar lagi bagi yg sudah pernah berangkat haji, tetapi kalaupun mereka mendaftar, mereka baru bisa berangkat lagi setelah 10 tahun dari masa haji terakhirnya,”ucap Kasiman, kemarin.

Kasiman berharap, setiap tahun semakin banyak kuota jemaah haji Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga bisa mengurangi lamanya masa tunggu tersebut. Adapun faktor yg mempengaruhi lamanya masa tunggu haji tersebut diantaranya, masyarakat merasa memiliki kewajiban haji bila sudah mampu, adanya pembatasan kuota, maka membuat tidak seimbangnya kuota yang diberikan dengan animo pendaftar haji.

” Semestinya kuotanya diatas 250 ribu kalau dihitung dari jumlah warga muslim dibagi seperseribu jumlah muslim. Menurut data per Desember 2023, jumlah warga muslim Indonesia mencapai 237 juta, sehingga seperseribunya adalah 237 ribu jemaah. Kalau ditambah 20 ribu artinya Indonesia punya kuota 257 ribu,”ungkapnya.

Kasiman menyebutkan, setiap tahunnya pendaftar jemaah haji di Kota Pekalongan mencapai 1200 orang, dengan minimal mendaftar minimal usia 12 tahun. Jadi jika anak sudah berulang tahun ke-12, maka imbauannya untuk masyarakat yang mempunyai rezeki lebih, silakan putra-putranya didaftarkan haji terlebih dahulu. 30 tahun setelahnya anak masih berusia 40-an tahun.

“Dominasi pendaftar haji di Kota Pekalongan rata-rata berusia 20 tahunan. Pada Tahun haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi, Kota Pekalongan akan memberangkatkan 335 orang calon jemaah haji (CJH) tahun ini. Dalam daftar itu, CJH termuda berusia 19 tahun. Sementara, CJH tertua berusia 88 tahun,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!