Sulut-channelnusantara.com- Proyek Rehabilitasi Ruas Jalan Tondano – Kembes – Manado Seksi 2 yang dilaksanakan oleh CV GC kini tengah menjadi sorotan. Proyek yang seharusnya memperbaiki infrastruktur jalan di wilayah ini justru diduga terindikasi unsur melawan hukum dan sarat korupsi.
Berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 07/SP/PPK-BM/RJ.TKM2/APBDP/X/2023 tertanggal 20 Oktober 2023, proyek ini menelan biaya sebesar Rp1.989.935.001,48 yang termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023 ini dijadwalkan untuk diselesaikan dalam 60 hari kalender, dari 20 Oktober 2023 hingga 19 Desember 2023.
Namun, hanya sepuluh hari setelah kontrak awal, kontrak ini mengalami perubahan melalui adendum Nomor 07/SP/PPK BM/RJ.TKM2/APBDP/X/2023/ADD-01 pada 30 Oktober 2023 terkait dengan penambahan dan pengurangan pekerjaan.
Pekerjaan ini dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima/Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor 40/PPK BM/RJ.TKN2/XII/2023 tertanggal 20 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV GC.
Pembayaran proyek pun telah dilunasi sepenuhnya dengan SP2D Nomor 19071/1-03.0-00.0-00.1.0.0/XII/2023 pada tanggal 30 Desember 2023 sebesar Rp1.989.935.001,00.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp92.433.262,97 (sebelum PPN) akibat kekurangan volume pekerjaan.
Temuan ini tercantum dalam Lampiran 47 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023.
Dugaan korupsi dan pelanggaran hukum pada proyek ini menjadi catatan penting yang harus ditindaklanjuti demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara Deicy Paath saat di konfirmasi oleh awak Media melalui Via telefon dan WhatsApp dengan nomor 08219512*** untuk mempertanyakan Proyek tersebut tidak memberikan tanggapan sampai berita ini di tayangkan.
(Tim)