MANADO – channelnusantara – Kasus dugaan money politik yang melibatkan dua calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, Indra Williams Liempepas dan Christovel Liempepas, terus menjadi sorotan publik Selasa 27/08/2024.
Meski telah terbukti bersalah dalam kasus tersebut melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) hingga Pengadilan Tinggi, kedua caleg ini tampaknya masih enggan menerima kenyataan.
Indra Williams Liempepas, yang telah didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado berdasarkan aturan pemilu, kini justru menggugat keputusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Christovel Liempepas, setelah digantikan namanya oleh peraih suara terbanyak berikutnya pasca-pleno KPU RI, malah memicu kontroversi dengan memposting jumlah suara yang diraihnya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di media sosial, tanpa menyertakan Surat Keputusan (SK) KPU RI yang menyatakan diskualifikasi dirinya karena terbukti terlibat dalam money politik.
Tindakan kedua caleg ini mendapat reaksi keras dari masyarakat yang menilai mereka tidak memiliki etika politik.
“Sudah terbukti melakukan money politik, tapi malah tidak menerima kenyataan dan berusaha membangun opini-opini sendiri.
Ini seperti tidak beretika dalam politik,” ujar, seorang tokoh pemuda asal Manado, yang enggan namanya disebut.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan Indra dan Christovel yang terbukti melakukan money politik jelas mencoreng citra Partai Gerindra.
“Sudah jelas bahwa Partai Gerindra sangat menentang money politik, sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPD Gerindra Sulut, Ibu Conny Rumondor.
Tindakan kedua caleg ini, yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, tentunya mencoreng nama baik partai,” tambahnya.
Meskipun demikian, tokoh pemuda tersebut memberikan apresiasi kepada Bawaslu dan KPU Manado yang telah memproses kasus money politik ini hingga tuntas, menjadikannya contoh bagi pelaksanaan Pileg di masa mendatang.
“Ini contoh bagi Pileg-Pileg ke depan. Semua caleg harus bersaing secara bersih dan mengikuti aturan,” tuturnya.
Senada dengan tokoh pemuda tersebut, Valentina Mewengkang juga menyayangkan sikap kedua caleg yang tidak menerima kenyataan setelah terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
“Sudah terbukti melakukan pidana pemilu, tapi bukannya malu, malah membangun opini pribadi. Bagaimana demokrasi bisa maju kalau masih ada oknum seperti ini?” ujarnya.
Sebagai informasi, Indra William Liempepas dan dr. Christovel Liempepas adalah caleg dari Partai Gerindra.
Indra adalah caleg untuk DPRD Kota Manado dari Dapil Tuminting, Bunaken, dan Bunaken Kepulauan, sementara Christovel adalah caleg DPR-RI dari Dapil Provinsi Sulawesi Utara.
Keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, serta denda Rp20 juta subsider satu bulan penjara.
( Maria )