DPD KAWALI Pemalang Ungkap Dugaan Pelanggaran PT Long Well: Pembakaran Sampah Ilegal hingga Alih Fungsi Lahan Tanpa Izin

Avatar photo

Andi Suswati ketua DPD KAWALI Pemalang, Jumat 28/3/2025.

Channelnusantara.com, Pemalang – Ketua DPD KAWALI Pemalang, Andi mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan PT Long Well, mulai dari praktik pembakaran sampah ilegal hingga penyalahgunaan lahan dan perizinan. Temuan ini memicu reaksi keras dari DPN KAWALI yang siap turun tangan menyelesaikan masalah ini, Jumat 28/3/2025.

Menurut laporan DPD KAWALI Pemalang, PT Long Well diduga pernah melakukan pembakaran sampah secara ilegal di kawasan operasionalnya. “Kami menemukan bukti praktik pembakaran sampah yang tidak sesuai prosedur dan mencemari lingkungan sekitar,” tegas Ketua DPD KAWALI Pemalang Andi S.

Pembakaran ini diduga telah menyebabkan polusi udara dan mengganggu kesehatan warga sekitar.

Selain masalah lingkungan, PT Long Well juga dituding melakukan:

1. Pengalihan fungsi jalan irigasi menjadi akses transportasi proyek tanpa izin,

2. Pemanfaatan tanah bengkok dan tanah negara secara ilegal,

3. Alih fungsi lahan pertanian tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jalan irigasi yang seharusnya untuk kepentingan umum dialihfungsikan untuk kepentingan komersial perusahaan. Ini jelas melanggar aturan,” papar Ketua DPD KAWALI.

Laporan tersebut juga mengungkap ketidaklengkapan dokumen perizinan perusahaan. “Banyak izin yang belum lengkap namun aktivitas sudah berjalan. Ini berpotensi menimbulkan masalah hukum serius,” tegasnya.

Merespon temuan ini, Ketua Umum DPN KAWALI Puput TD Putra menyatakan: “Kami akan segera turun ke lokasi setelah Lebaran untuk verifikasi langsung. Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas.”

Puput menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan ini. “Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan ini.”

Ketua DPD KAWALI Pemalang Andi menegaskan investigasi masih berlangsung. “Tim kami terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.

*Ar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!