LSM Triga Nusantara Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pejabat Batang ke Kejaksaan Agung

Avatar photo

Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Batang Jony Apriyanto, Senin (5/5/2024). 

Channelnusantara.com, Batang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Batang resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan yang tercatat dengan nomor 024/Lap-DPC-LSMTNI/BT/V/2024 itu ditujukan langsung kepada Jaksa Agung RI c.q. JAM Intelijen. Dalam laporan tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik manipulasi anggaran, penyimpangan proyek, serta potensi pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana negara. Selain itu, laporan ini juga menyoroti adanya konflik kepentingan yang melibatkan oknum pejabat daerah, yang dinilai merugikan kepentingan publik.

Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Batang, Jony Apriyanto, menyatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial lembaganya untuk mengawal proses pembangunan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. “Kami tidak ingin Kabupaten Batang dikotori oleh perilaku koruptif. Negara tidak boleh kalah dengan mafia anggaran,” tegas Jony dalam pernyataannya.

Sebagai bentuk keseriusan, LSM Triga Nusantara Indonesia juga melampirkan sejumlah dokumen dan data pendukung yang diharapkan dapat memperkuat proses penyelidikan aparat penegak hukum. Mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, terbuka, serta memproses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

Masyarakat Kabupaten Batang pun berharap penuh pada ketegasan aparat hukum dalam menindaklanjuti laporan ini. Mereka menanti hadirnya kepastian hukum dan keadilan demi terciptanya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Laporan ini menjadi simbol perlawanan masyarakat sipil terhadap praktik korupsi yang berpotensi menghambat pembangunan dan kesejahteraan rakyat di daerah.

*Pimred (K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *