Fakta Hukum Berjalan, Polres Batang Periksa Saksi Kasus PTSL Desa Karanganom Kandeman Batang

Avatar photo

LSM Trinusa DPC Batang mendampingan saksi terkait kasus PTSL di Polres Batang, Selasa (13/5/2025).

Channelnusantara.com, Batang- Fakta Hukum berjalan, Warnoto warga Desa Karanganom Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang, memenuhi panggilan Polres Batang sebagai saksi dalam rangka pemanggilan kasus terkait Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang selama ini diadukan melalui LSM Triga Nusantara Indonesia, pada Selasa 13 Mei 2025.

Sebelumnya, diberitakan judul LSM Trinusa Laporkan Pungli PTSL Desa Karanganom Kandeman Ke Polres Batang kini kasus tersebut mulai berjalan dan sedang dalam penanganan pihak Polres Batang untuk didalami siapa saja yang terlibat dan dalang dalam kasus pungli PTSL tersebut.

PTSL sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran tanah bagi masyarakat. Namun, program ini seringkali menjadi sorotan karena dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Warnoto menjelaskan bahwa pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan mengenai program PTSL Tahun 2024 waktu lalu dari proses pembiayaan persiapan hingga sertifikat jadi “Mudah-mudahan semua berjalan dengan sesuai hukum yang berlaku, jadi biar ada pertanggungjawaban yang jelas, ada efek jeranya” ungkapnya saat di wawancara pada Selasa (13/5/2025).

Ia juga menyebut bahwa sebelumnya dikarenakan untuk membayar program PTSL tersebut sempat terbebani hingga jual sepeda motor yang biasa ia pakai untuk bekerja, “Ya saya sempat jual motor juga betul, buat membayar biaya bikin sertifikat sebesar Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah” jelasnya.

Sementara itu Joni Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Batang juga hadir guna mendampingi para saksi di Polres Batang “Kami hadir untuk mendampingi saksi yang dipanggil di Polres Batang agar dijalan tidak ada intervensi dari pihak luar yang ingin menggugurkan para saksi agar tetap bisa memberikan keterangan yang sebenarnya di Polres Batang” Ujar Joni.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya sempat ada dugaan intervensi dari pihak Pemdes Untuk menggugurkan saksi agar tidak datang waktu dipanggil oleh aparat kepolisian, “Ya Para Saksi sempat didatangi dirumahnya agar mau menandatangani surat keterangan yang dibuat diatas materai dengan keterangan mau mencabut laporan berkasnya di Polres Batang, ya meskipun bahwa yang laporan itu kami ya,” pungkasnya.

Joni serta para saksi berharap agar hukum berjalan sesuai ketentuannya agar warga tidak ada yang dirugikan “Kalau memang terbukti melanggar hukum ya agar para pelaku diberikan efek jera sesuai hukuman yang berlaku” tambahnya.

*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *