JAKARTA-channelnusantara.com-Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya keselarasan strategi pencegahan dan penindakan korupsi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).
Menurut Setyo, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membutuhkan penguatan sistem pencegahan. Sinergi dengan DPR dinilai krusial agar regulasi mampu menutup celah praktik korupsi sejak awal.
Sepanjang Semester I 2025, KPK mencatat PNBP sebesar Rp403,02 miliar, terdiri dari uang rampasan Rp70,13 miliar, uang pengganti Rp253,41 miliar, denda Rp9,44 miliar, hasil lelang Rp61,36 miliar, gratifikasi Rp1,59 miliar, serta penerimaan lain Rp7,09 miliar.
Dalam forum yang sama, KPK juga menyampaikan pandangan atas RKUHAP. Setyo menegaskan agar revisi KUHAP tetap mengakomodasi kekhususan tindak pidana korupsi dengan prinsip lex specialis, termasuk kewenangan penyadapan dan mekanisme pencekalan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap agenda antikorupsi dan menegaskan revisi KUHAP tidak boleh melemahkan pemberantasan korupsi.
(Red)