MANADO-channelnusantara.com-Satuan Reserse Kriminal melalui Tim Bravo Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sulthan Shafan Jhari S berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial EFN (35), warga Kairagi II, Kecamatan Mapanget, dilakukan pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 18.10 Wita di Jalan Tateli.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Bravo Resmob segera menuju tempat kejadian dan mendapati satu unit mobil Datsun berwarna coklat yang diparkir di pinggir jalan dengan sejumlah galon berisi BBM di dalamnya.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 13 galon berukuran 35 liter, seluruhnya berisi penuh BBM jenis Pertalite tanpa izin penampungan resmi,” jelas Ipda Sulthan Shafan Jhari S.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa BBM tersebut rencananya akan dibawa dan dijual kembali di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tepatnya di Desa Tombatu.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan:
1 unit mobil Datsun warna coklat, dan
13 galon berisi total 455 liter BBM jenis Pertalite.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid.menyampaikan apresiasi kepada Tim Resmob atas keberhasilan tersebut dan berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi membantu tugas kepolisian. Penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas. Polresta Manado berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum seperti ini,” tegas Kapolresta Manado.
Polresta Manado mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan, penyalahgunaan, atau perdagangan ilegal BBM bersubsidi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing.
(Fad)