BITUNG-Channelnusantara.com-Humas Polres Bitung-Satresnarkoba Polres Bitung kembali mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) di Kota Bitung. Pelaku KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, diamankan Kamis (31/7/2025).
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Manembo-Nembo. “Dari hasil penggeledahan, diamankan 2.060 butir Trihexypenidyl dan satu unit handphone,” ujarnya.
Pelaku mengaku memesan obat tersebut melalui aplikasi belanja online dan menjualnya dengan harga Rp10.000 per butir. Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang bebas pada 2023.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Bitung dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Fad)