BITUNG –Channelnusantara.com-Humas Polres Bitung-Polres Bitung melalui Satuan Reserse Kriminal menyerahkan tersangka JFR beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaksanaan Tahap II ini berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, pukul 15.00 WITA di Kantor Kejari Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. Ia menjelaskan, JFR diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Polres Bitung atas laporan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil tangki dan BBM jenis solar sebanyak 17.050 liter, yang telah dilelang dan diganti dengan uang lelang senilai Rp100.058.400.
Tersangka dan barang bukti telah resmi diterima oleh JPU Kejari Bitung untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Fad)