Bitung -Channelnusantara.com- Dukungan kepada Polres Bitung dalam memberantas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar terus mengalir dari masyarakat Sulawesi Utara, khususnya di Kota Bitung. Minggu (03/08/2025).
Tidak hanya warga, apresiasi juga datang dari sejumlah petinggi aktivis Sulawesi Utara yang menilai langkah tegas aparat kepolisian patut diapresiasi.
Langkah ini berawal dari penindakan yang dilakukan oleh Polres Bitung melalui Kasatreskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang berhasil mengamankan tersangka berinisial JFR beserta barang bukti berupa dua unit mobil tangki dan BBM jenis solar sebanyak 17.050 liter.
Kasus ini terungkap setelah Polres Bitung melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 13.00 WITA.
Tersangka JFR diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulut, Jonathan Mogonta, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Bitung.
“Kami mendukung penuh langkah Polres Bitung. Penegakan hukum seperti ini menjadi contoh nyata bahwa BBM bersubsidi harus tepat sasaran, bukan dinikmati oleh oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Bitung, Ferii Lanso, juga memberikan apresiasi.
“Tindakan tegas ini sangat kami hargai. Harapan kami, pengawasan dan penindakan terus dilakukan agar hak masyarakat, terutama nelayan dan pelaku usaha kecil, terlindungi,” ungkapnya.
Diketahui, Pelaksanaan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bitung berlangsung pada Kamis (31/7/2025) pukul 15.00 WITA.
Barang bukti berupa dua unit mobil tangki dan BBM 17.050 liter telah dilelang, dengan hasil lelang senilai Rp100.058.400 yang diserahkan sebagai pengganti BBM.
Tersangka dan barang bukti kini resmi diterima oleh JPU Kejari Bitung untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasatreskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba bermain dengan BBM subsidi. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga distribusi energi agar tepat sasaran,” tegas mantan Katim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut AKP Ahmad.
(Fad)