BITUNG-Channelnusantara.com-Humas Polres Bitung-Polres Bitung melalui Tim II Patroli Tarsius berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Senin (4/8/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial AT alias Aldi (23) diamankan kurang dari satu jam setelah kejadian.
Kronologi Kejadian:
Sekitar pukul 02.30 WITA, pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras meninggalkan rumahnya menuju Pusat Kota Bitung dengan sepeda motor, mencari korban NM (16) yang merupakan mantan pacarnya.
Pada pukul 03.00 WITA, pelaku menemukan korban di Kelurahan Pateten Tiga sedang duduk di atas sepeda motor bersama temannya FR. Pelaku kemudian turun dari kendaraannya, mengambil sebilah pisau stainless dengan ujung runcing yang dibawanya dari rumah, lalu menikam korban satu kali hingga mengenai pinggang belakang sebelah kiri.
Setelah kejadian, pelaku membawa korban ke RS Budimulia, lalu meninggalkan korban di rumah sakit tersebut. Keluarga korban yang mengetahui kejadian ini segera melapor ke Polres Bitung.
Penangkapan Pelaku:
Sekitar pukul 03.30 WITA, Tim Tarsius mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim segera bergerak menuju RS Budimulia untuk mengidentifikasi pelaku, kemudian melakukan pencarian. Pada pukul 04.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Barang bukti berupa pisau yang dibuang pelaku ke selokan juga berhasil ditemukan.
Motif Kejadian:
Berdasarkan keterangan penyidik, motif pelaku adalah sakit hati karena korban memutuskan hubungan asmara, sementara pelaku tidak dapat menerima hal tersebut.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bitung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Fad)