Kesenjangan antara Kemampuan Ekonomi, Kesehatan Mental, dan Kepedulian Lingkungan

Avatar photo

Channelnusantara.com, Jakarta – Lingkungan merupakan sektor penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Namun, mengapa masih banyak masyarakat, khususnya di Indonesia, yang bersikap apatis terhadap lingkungan?

Belakangan ini, masyarakat Indonesia menghadapi fenomena PHK massal. Tidak hanya satu atau dua perusahaan, tetapi banyak perusahaan melakukan hal yang sama terhadap karyawannya. Akibatnya, puluhan ribu orang kehilangan pekerjaan. Survei Bank Indonesia pada Juni 2025 menunjukkan Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja (IKLK) berada di zona pesimis (94,1), turun dari 95,7 pada bulan sebelumnya. Hal ini menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap kemampuan ekonomi masing-masing untuk bertahan hidup masih tinggi.

Fenomena tersebut secara tidak langsung berdampak pada kesehatan mental masyarakat yang terdampak. Banyak dari mereka kehilangan arah, mengalami kesulitan pribadi, hingga terhambat dalam integrasi sosial. Kondisi ini mendorong individu menjadi lebih individualis, sehingga risiko krisis empati terhadap lingkungan dan sosial meningkat. Kesehatan mental yang baik memotivasi individu untuk berperilaku positif terhadap lingkungan. Sebaliknya, kesehatan mental yang buruk membuat energi lebih terfokus pada masalah pribadi ketimbang peduli pada lingkungan dan sosial.

Keterkaitan antara kepedulian lingkungan, kemampuan ekonomi, dan kesehatan mental menimbulkan kesenjangan yang nyata. Ketiganya saling memengaruhi, sehingga perilaku apatis masyarakat terhadap lingkungan bisa jadi merupakan hasil hubungan kausalitas di antara ketiganya. Kesenjangan ini seharusnya menjadi cerminan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menjadi pemicu buruk bagi kondusivitas masyarakat.

Peran pemerintah sebagai pemangku kebijakan sangat penting. Kepekaan terhadap fenomena sosial dan kesenjangan yang terjadi akan tercermin dalam kebijakan yang dikeluarkan. Setiap keputusan pemerintah berdampak langsung pada masyarakat, sehingga sebaiknya kebijakan yang dikeluarkan berorientasi pada ekonomi hijau berkelanjutan, serta melibatkan setiap unsur masyarakat sebelum ditetapkan. Hal tersebut sejalan dengan kepentingan masyarakat pada segi ekonomi dalam memberikan peluang pekerjaan, serta kepentingan lingkungan hijau berkelanjutan yang sebagaimana pula diatur pada Pasal 1 (2) UU 39 Th 2009 bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu.

Masyarakat yang baik adalah yang mampu bertanggung jawab atas dirinya sendiri; lingkungan yang baik tercipta dari mental yang sehat; dan pemerintah yang bijak adalah yang mampu menyelaraskan keduanya.

Hormat Saya,

Fatmata Juliansyah, S.H.

081280127820

Manager Hukum dan Kajian Publik Koalisi Kawali Indonesia Lestari

 

Salam Hijau, Indonesia Lestari 🌱

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!