Channelnusantara.com -Paket proyek pembangunan Irigasi Kosinggolan yang sempat menjadi perbincangan hangat, ternyata sudah rampung, “Tahap 2 paket 1 sudah selesai, begitu juga dengan tahap 2 paket 2 dinyatakan telah selesai. sedangkan untuk tahap 3 sudah mencakup 99% tahun 2024,” ucap Ronald.
Proyek Kosinggolan yang awalnya menuai sorotan masyarakat karena pekerjaannya terlambat, sepertinya harus dijelaskan karena proyek tersebut untuk akses manfaat masyarakat. Karena ada ketentuan yang berlaku terlebih untuk kepentingan umum
Dalam hal Penyedia yang terlambat dalam menyelesainya, pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak ( PPK ) bisa melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:
a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
4) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:
a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
Hal ini juga bisa, diselesaikan karena masih dalam masa pemeliharaan terlebih untuk kepentingan umum
PPK Irigasi dan dan rawa BWSS 1 Sulawesi Utara Ronald Parengkuan saat dikonfirmasi mengatakan, “proyek irigasi dan rawa kosinggolan tersebut untuk tahap dua paket 1, waktu pekerjaannya sempat di perpanjang dan di nyatakan selesai 31 maret 2023 melalui (MYC LOAN IPDMIP) pusat. Selasa (27/02/2024)
Begitu juga dengan paket dua tahap 2 sudah selesai sejak 31 desember 2022, sedangkan tahap tiga sudah hampir rampung sudah 99% berikut penjelasan saya kepada masyarakat agar supaya dimengerti,” Ucap PPK Ronald Parengkuan (Fad)