MANADO -Channelnusantara.com- Seorang pelaku penganiayaan ditangkap saat berada di Kabupaten Minut,Desa kaweruan jaga 1 Senin (8/10/2024) pagi. Pelaku bernama maikel paraeng alias Kelo mata (30) ini terpaksa berurusan dengan polisi karena ilmu kekebalan tubuh yang dia pelajari menyimpang, bahkan melukai papa tiri di Kecamatan paal dua,kelurahan paal dua lingkungan v
Kapolsek Tikala Herry mengatakan, pelaku telah menjadi buronan polisi selama 4 bulan
dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/VII/2024/SPKT/Polsek Tikala, Minggu Tanggal 21 Juli 2024 Pukul 14.21 Wita .
Pelaku ini memang sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan sehingga anggota kami juga sudah beberapa kali melakukan penembakan tapi tidak mempan dalam tubuh pelaku,tapi kali ini pelaku tidak berkutik di genggaman team resmob tikala kami,karena kalau tersangka mempunyai ilmu kebal kami juga mempunyai Iman percaya.
*KRONOLOGIS KEJADIAN*
Pada Hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan di kel paal dua link V kec paal dua, yang di lakukan oleh terlapor Lk MAIKEL PARAENG terhadap korban Lk FRANCE JOCOM, Adapun kronologis kejadian dimana saat itu korban baru saja keluar dari kamar dan medapati cucu korban yang sedang bermain peralatan dapur yang terbuat dari seng, sedangkan posisi Terlapor saat itu sedang makan. Karena tidak ingin cucu korban terluka, akhirnya korban menegur cucunya tersebut, tiba tiba tanpa alasan yang jelas Terlapor memarahi korban dan langsung melemparkan piring yang di pegangnya kepada korban tepapi korban menghindar, selanjutnya terlapor mengambil kayu penumbuk cabai (dodutu) kemudian memukul korban dan mengenai di bagian tangan kiri dan kepala bagian belakang yang menyebabkan bengkak dan rasa sakit. Akibat kejadian tersebut korban merasa sangat keberatan dengan tindakan Terlapor.
*KRONOLOGIS PENANGKAPAN*
Setelah Team Resmob Sek Tikala yang di pimpin oleh ka Team Budiano alias (kang buds) dan di perbantukan oleh team kopi hitam, lakukan Pengembangan dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana pelaku penganiayaan An MAIKEL PARAENG, alias kelo mata ini berada di satu tempat di Desa Basaan jaga 1, kec Ratatotok Kab Minahasa,dimana korban sementara beraktivitas di salah satu tempat gunting rambut. setelah Team Resmob Polsek bergegas menuju lokasi yang dimaksud, pelaku mempunyai ilmu penciuman maka pelaku tiba tiba menghilang dari lokasi tersebut.karena pelaku ini sudah sering menghilang dengan menggunakan ilmu kebalnya.
Team Resmob sek Tikala pada saat itu sudah merasa di kerjain oleh pelaku tapi karena kegigihan team Resmob dengan mengandalkan IMAN percaya maka ada jalan petunjuk melalui salah satu pemilik salon di basaan,bahwa pelaku sudah berada di wilayah Minahasa Utara di kecamatan likupang.
Team resmob lagsung bergerak mengejar pelaku pada saat itu juga,alhasil team resmob sek tikala mendapatkan alamat rumah yang di diami oleh pelaku tersebut di desa kaweruan jaga 1 kecamatan likupang,
lebih dari 5 anggota yang di bantu masyarakat desa kaweruan sempat kewalahan menagkap pelaku karena kekuatan ilmu pelaku,pelaku menjadi letih lesu ketika kang buds memerintahkan untuk kaki pelaku di angakat jangan sampai menyentuh tanah sambil di ikat tangannya.
atas perbuatan pelaku maka pelaku sekarang di tahan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.( BJH)