Diduga Oknum insial TN Kebal Hukum Ketua DPD Ormas LAKI Firdaus Mokodompit: Meminta Polda Sulut Tangkap Oknum Mafia tersebut

Avatar photo

Bitung-Channelnusantara.com- penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio Solar yang marak terjadi di kota Bitung Sulawesi Utara, sangat meresahkan Masyarakat.

Menurut informasi yang di rangkum dari beberapa narasumber terkait dugaan penyalah gunaan BBM jenis solar di kota Bitung Sulawesi Utara ini, Oknum inisial Tonny bebas Beroperasi tanpa sentuhan APH. Selasa (22/10/2024).

Adapun lokasi gudang penimbunan oknum tersebut berada di kelurahan Manembo-nembo atas kecamatan Matuari lebih tepatnya perumahan panorama indah Blok C.

Dugaan praktik mafia solar yang di lakukan oleh oknum Tonny di ketahui sudah cukup lama beroperasi dan sering lolos dari sentuhan aparat penegak hukum (APH).

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit dengan tegas angkat bicara hal tersebut harus ada tindakan tegas bagi instansi terkait dalam hal ini pihak Kepolisian.

“Saya harap kapolda Sulut dan jajaran dalam hal ini Polres Bitung agar serius tangani dan segera menangkap para mafia solar termasuk yang namanya terduga Tony yang sering di sebut sebagai mafia solar yang sudah jelas merugikan negara,” tegas Firdaus.

Ini sudah meresahkan dan merugikan masyarakat sebagai konsumen, yang seharusnya berhak membeli solar dengan harga Subsidi, seperti yang sudah tertuang dalam keputusan BPH Migas No.04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Tindakan tersebut adalah perbuatan melawan Hukum dan sudah sangat jelas merugikan negara sebagaimana yang diatur dalam UU No 22 tahun 2021 tentang Minyak dan gas Bumi.

“Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi adalah adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 sampai dengan pasal 58, dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.00.(enam puluh miliyar rupiah) serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi “tandas Firdaus Mokodompit.

Sementara, upaya Konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui via Whattsupp dan telepon tidak ada keterangan resmi diduga nomor awak media di blokir hingga sampai berita ini ditayangkan.

(Tim/Red)

 

 

 

Editor: Fadly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!