Polres Bitung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Avatar photo

BITUNG -Channelnusantara.com-Humas Polres Bitung – Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WITA.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO IPDA Abdul K Mahalieng, SH, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang tersangka lelaki berinisial H di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Tersangka diamankan saat akan mengambil satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam permen FOX dan lakban warna coklat. Hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dipesan melalui WhatsApp dengan harga Rp 1.000.000 dari seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merek POCCO warna hitam. Tersangka yang berusia 29 tahun dan beralamat di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung ini diketahui telah melakukan pembelian narkotika jenis sabu untuk kedua kalinya.

Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU TRIVO DATUKRAMAT.,SH.,MH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan jaringan dan tindak lanjut lainnya untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah Kota Bitung. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bitung berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.

Kasat juga menambahkan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *