PETI Buyandi: Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal, Warga Menjerit, Hukum Tertidur

Avatar photo

Boltim,-channelnusantara.com-Desa Buyandi, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kini menjadi sorotan tajam. Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi secara terbuka di kawasan ini terus berlangsung tanpa sentuhan hukum. Rabu (20/08/2025).

Awak media menemukan sedikitnya 6 unit alat berat (ekskavator dan bulldozer) beroperasi setiap hari di lokasi tambang ilegal tersebut. Gunung Buyandi yang dulunya hijau kini gundul: lebih dari 15 hektar hutan telah diratakan hanya dalam kurun satu tahun terakhir.

Kerusakan lingkungan makin parah akibat limbah merkuri dan sianida yang diduga digunakan untuk memisahkan emas. Limbah beracun ini terbawa hujan ke aliran Sungai Buyandi, yang sehari-hari dipakai lebih dari 270 kepala keluarga untuk kebutuhan mandi, mencuci, serta memberi minum ternak.

Analisis laboratorium sederhana dari sampel air sungai (dilakukan warga bersama aktivis lingkungan) menunjukkan kandungan logam berat di atas ambang batas normal.

“Sungai kami keruh, ikan-ikan mati, ternak mulai sakit. Anak-anak yang mandi di sungai sering gatal-gatal. Ini bukan sekadar merugikan, tapi sudah membahayakan nyawa,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Meski dampaknya nyata, Polres Boltim belum melakukan penertiban. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan bekingan dari oknum berpengaruh. Nama (Icat L) disebut sebagai pengendali utama PETI Buyandi, yang dengan bebas menghancurkan kelestarian gunung.

Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara, Jonathan Mogonta, menegaskan aparat tidak boleh lagi menutup mata.

“Kami meminta Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sulut Irjenpol Roycke Harri Langie, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholand, serta Kementerian Lingkungan Hidup segera turun tangan. Hukum harus ditegakkan. Jangan biarkan mafia tambang merusak desa dan membunuh rakyat perlahan-lahan,” tegas Mogonta.

Menurut regulasi, praktik tambang tanpa izin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya berat: 5–15 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Namun faktanya, sejak pertama kali diberitakan awal tahun 2024, tak ada satu pun alat berat yang disita, tak ada satu pun tersangka yang diproses.

Pertanyaan besar pun menyeruak:

Mengapa hukum seolah tumpul di Buyandi?

Apakah ada “bintang” dan “bunga” yang membekingi mafia tambang?

Sampai kapan warga harus hidup dengan racun di air minum mereka?

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi dari pihak Polres Boltim maupun instansi terkait belum berhasil diperoleh.

Selama penegakan hukum hanya berhenti di wacana, Buyandi akan terus berdarah, lingkungan hancur, warga merana, sementara segelintir orang tertawa menikmati emas hasil kejahatan.

 

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!