MANADO-channelnusantara.com– Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/9/2025), kian memanas. Nama Denny Mangala, Asisten Satu Pemprov Sulut yang juga Plt. Kadis Kominfo, mencuat dan menjadi sorotan utama setelah disebut berulang kali oleh saksi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Petten Sili menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa Steve Kepel dan Fereydy Kaligis, yakni Olvie Mamaroa, Peter Toar, serta Rahmat Loleh. Dua saksi di antaranya merupakan staf Biro Kesra Pemprov Sulut.
Kuasa hukum Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi, menilai fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan dominasi peran Mangala. “Nama Denny Mangala jelas disebut. Pertanyaannya, mengapa klien kami yang didudukkan sebagai terdakwa, sementara peran Pak Asisten tampak jauh lebih besar?” tegasnya usai persidangan.
Dalam keterangan saksi, terungkap bahwa Mangala ikut menandatangani surat pernyataan penerimaan hibah yang disalurkan melalui Ketua Sinode GMIM dan diterima bendahara panitia perkemahan, Gerry. Kesaksian ini semakin memperkuat posisinya dalam alur pencairan dana hibah.
Padahal, Mangala sendiri telah diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulut sejak 1 November 2024 selama hampir 11 jam. Namun, hingga kini status hukumnya masih menggantung tanpa kepastian.
Lebih jauh, saksi Olvie Mamaroa menegaskan pencairan dana hibah Rp500 juta dilakukan atas instruksi langsung Mangala selaku Asisten Satu sekaligus Ketua Harian Perkemahan Pemuda GMIM. Pernyataan ini diperkuat oleh terdakwa Fereydy Kaligis yang bahkan mengaku pernah dimarahi Mangala terkait pencairan dana tersebut.
Ironisnya, meski nama Steve Kepel diseret dalam perkara ini, para saksi belum mampu menjelaskan secara rinci keterlibatan mantan Sekprov Sulut tersebut. Celah inilah yang dimanfaatkan tim kuasa hukum untuk menyerang balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp8,9 miliar ini dipastikan masih panjang. Sidang berikut dijadwalkan Kamis (18/11/2025) dengan agenda mendengarkan enam saksi tambahan dari total 105 saksi yang akan dihadirkan.
Menanggapi dinamika persidangan, Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara, Jonathan Mogonta, angkat bicara.
Ia menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum tanpa diskriminasi.
“Jika dalam persidangan nama seorang pejabat berulang kali disebut, seharusnya aparat penegak hukum berani mengambil langkah tegas. Jangan sampai hukum tampak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” kritik Mogonta.
Menurutnya, publik Sulawesi Utara tengah menaruh perhatian serius terhadap perkara ini. Karena itu, setiap pihak yang disebut dalam persidangan sekecil apa pun perannya wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jangan sampai proses ini hanya mengorbankan segelintir orang, sementara mereka yang memiliki peran lebih besar justru melenggang bebas,” tegasnya.
(Fad)