Polres Boltim Pastikan Tambang Ilegal Ko Fanny di Simbalang Sudah Tutup

Avatar photo

BOLTIM-channelnusantara.com-Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akhirnya merespons sorotan publik terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Pegunungan Simbalang, Kecamatan Kotabunan, yang diduga dikelola oleh AN alias Ko Fanny.

Kapolres Boltim AKBP Girlfried Hasiholan, SH, M.Si melalui Kasatreskrim Iptu Liefan Kolinug menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan turun langsung ke lapangan.

“Tim kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pertambangan. Namun setelah sampai di sana, sudah tidak ada lagi aktivitas,” ujar Kolinug Saat dikonfirmasi Jumat (12/09/2025).

Ia juga menegaskan, alat berat jenis excavator yang sebelumnya dilaporkan berada di lokasi sudah tidak ditemukan.

“Alat excavator yang dimaksud juga sudah tidak ada. Artinya, aktivitas tersebut telah tutup,” jelasnya.

Lebih jauh, Kasatreskrim menambahkan bahwa pihaknya juga telah menindaklanjuti aktivitas PETI di Desa Buyandi.

“Untuk di Desa Buyandi juga sudah kami tindak lanjuti, dan saat ini tidak lagi beroperasi,” ungkapnya.

Kasatreskrim menekankan, Polres Boltim tetap berkomitmen menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui ada kegiatan PETI. Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kolinug.

Hingga kini, kepolisian masih terus memantau kawasan hutan lindung Simbalang dan sejumlah titik rawan lainnya agar tidak kembali dijadikan lokasi tambang ilegal.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, karena kegiatan berlangsung di kawasan hutan lindung, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi perusak kawasan hutan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!