BITUNG-channelnusantara.com-Humas Polres Bitung-Polres Bitung melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan perundungan (bullying) yang melibatkan siswa salah satu SMK di Kota Bitung. Rabu (17/09/2025).
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi perundungan beredar luas di media sosial Facebook.
Dalam video tersebut tampak seorang siswa berseragam sekolah duduk sambil memegang ponsel, kemudian dirundung secara fisik oleh siswa lain yang hanya mengenakan celana seragam tanpa kemeja. Peristiwa itu turut direkam oleh siswa lain.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak sekolah bersama Polres Bitung telah menggelar pertemuan pada Rabu (17/9/2025) melalui Satgas TP2K (Tim Penanganan dan Penyelesaian Kekerasan) untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Adapun hasil kesepakatan pertemuan tersebut antara lain:
Siswa yang terlibat diwajibkan membuat pernyataan serta permohonan maaf.
Pihak sekolah akan memberikan sanksi jika pelaku tidak kembali bersekolah dalam waktu 1×24 jam.
Pertemuan itu dihadiri Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bitung IPDA P. Palendeng, SH, kakak kandung korban, serta para siswa yang terlibat.
Berdasarkan hasil pendalaman, aksi perundungan tersebut didorong oleh motif balas dendam karena korban sebelumnya disebut pernah melakukan perundungan terhadap teman pelaku.
Polres Bitung menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta langkah-langkah yang diambil pihak sekolah untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
(Fad)